Polisi Serahkan Rio Reifan ke RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi

Polisi Serahkan Rio Reifan ke RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 15:10 WIB
Polda metro serahkan Rio Reifan ke RSKO Cibubur Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Polisi menyerahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Rio Reifan ke RSKO Cibubur untuk dilakukan proses rehabilitaso. Namun, kasus narkotika yang menjerat Rio tetap berjalan.

"Pada 23 Agustus 2019 hasil assessment selesai dikirim hasilnya ke penyidik. Hasil assessment tersebut rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Rio akan kita rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio Reifan sendiri sudah dibawa ke RSKO Cibubur sekitar pukul 14.30 WIB dengan pengalawan polisi. Meski begitu, Argo menyebut kasus itu tetap berjalan dan polisi sudah mengirimkan berkas kasus itu ke kejaksaan.

"Berkas perkara kasus Rio Reifan ini telah dikirim ke Kejati DKI 2 September kemarin. Jadi proses penyidikan oleh Rio saat ini berkas sudah selesai dikirim dan hari ini kita mengantar tersangka ke RSKO Cibubur itu perkembangan," ujar Argo.

Rio Reifan berterima kasih kepada semua pihak karena dia tetap bisa direhabilitasi meski sudah tiga kali ditangkap dalam kasus yang sama. Rio menyebut penangkapan yang ketiga kalinya ini membuatnya beruntung dan bisa terlepas dari narkotika.

"Saya berterima kasih kepada Polda Metro yang sudah menangkap saya hingga akhirnya saya bisa terlepas dari jeratan narkoba. Saya sudah jalankan beberapa hari ini alhamdulillah tidak ada reaksi ke badan saya dan mungkin ada sedikit beberapa dan saya ingin menuntaskan pengetahuan saya di tempat rehabilitasi," ujar Rio.



Polisi sebelumnya menangkap Rio dan menggeledah rumahnya, lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.

Atas perbuatannya, Rio dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.


Simak Video "Henny Mona Pengin Rio Reifan Sembuh dari Jeratan Narkoba"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads