Indung Akui Terima Uang 5 Kali untuk Bowo Sidik dan Selalu Dicatat

Sidang Kasus Bowo Sidik

Indung Akui Terima Uang 5 Kali untuk Bowo Sidik dan Selalu Dicatat

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 14:01 WIB
Suasana persidangan Bowo Sidik Pangarso (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani, mengaku telah menerima uang 5 kali dari Asty Winasty. Uang tersebut diserahkan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Awalnya, Indung dikenalkan Asty Winasty selaku General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) oleh Bowo Sidik yang menjabat Komisaris Utama PT Inersia Ampak Engineering. Dalam perkenalan itu, Bowo disebut Indung perusahaannya akan memperoleh fee dari PT HTK.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima uang 5 kali, setiap dikasih ada catatan kertas. Kalau tidak ada catatan, besok saya telepon bu Asty perhitungan uang kemarin terima dicatat buku kas saya," kata Indung ketika bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Indung menyebut fee dimaksud adanya draft perjanjian PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineering sehingga dirinya ditugaskan untuk mengurusnya. Indung dan Asty pun terus berkomunikasi mengenai kerja sama antar perusahaan itu.

"Dalam perjalanan dijelaskan ada uang untuk Pak Bowo karena Asty minta perusahaan Inersia diajukan," ucap Indung.



Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Indung soal penerimaan uang tersebut. Berikut penerimaan uang yang dibenarkan Indung:

- Tanggal 01 Oktober 2018, uang Rp 221.523.932 di Rumah Sakit Pondok Indah. Uang fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia, dan memberitahu Bowo Sidik Pangarso uangnya sudah diterima.

- Tanggal 01 November 2018, uang USD 59.587 di Hotel Gran Melia, fee ini terkait pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya
Borneo. Kemudian uang diserahkan kepada Bowo Sidik.

- Tanggal 20 Desember 2018, uang USD 21.327 di Hotel Gran Melia, fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Kemudian uang diserahkan kepada Bowo Sidik.

- Tanggal 26 Februari 2019, uang USD 7.819 di kantor PT HTK, fee ini terkait pengangkutan Amoniak oleh Kapal MT Griya Borneo. Kemudian uang diserahkan kepada Bowo Sidik.

- Tanggal 27 Maret 2019, uang Rp 89.449.000 di kantor PT HTK, fee ini terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Namun saat menerima uang itu Indung ditangkap oleh petugas KPK.




"Iya benar," ucap Indung yang membenarkan BAP.

Dalam kasus ini Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty Winasti sebagai perwakilan PT HTK.


Simak Video "Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads