"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," demikian bunyi Pasal 470 RUU KUHP sebagaimana dikutip dari detikcom, Selasa (3/9/2019).
Hukuman akan diperberat bagi orang yang menggugurkan kandungan tanpa izin si ibu, yaitu maksimal 12 tahun penjara.
"Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana," ujar pasal 471 ayat 3.
Dalam KUHP saat ini, semua bentuk pengguguran dilarang. Namun, dalam UU Kesehatan jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014, hal itu diperkecualikan. Pengguguran bisa dilakukan sepanjang ada alasan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awas! Pria Hidung Belang akan Dibui 5 Tahun:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini