Pasal ancaman Kumpul Kebo dalam RUU KUHP itu menyatakan 'setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II'.
Nah, berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (4/9/2019), 'kumpul kebo' sudah dijatuhkan sanksi kriminal lewat Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 7 disebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
3. Setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang.
4. Setiap orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan Undang-undang kepada yang berwajib.
"Yang dimaksud dalam ayat ini adalah perbuatan samen leven atau kumpul kebo atau apapun istilahnya tetapi identik dengan istilah kumpul kebo," demikian penjelasan pasal tersebut.
Adapun yang dimaksud 'yang berwajib' yaitu Ketua RT, RW, Lurah dan polisi. Laporan ini dilakukan secara berjenjang dalam pengertian tidak bisa diselesaikan oleh aparat terendah maka kejadian tersebut dapat diteruskan kepada aparat yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Tetapi jika bisa diatasi oleh aparat terendah, maka kasus tersebut tidak perlu dilaporkan kepada aparat yang lebih tinggi kewenangannya.
"Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 6 ayat 1.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini