Menurut advokat senior Luhut Pangaribuan, konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu, dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan.
"Kalau ditunda dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan. KUHP sifatnya mendesak, sedangkan KUHP yang kita pakai sekarang masih dari zaman Belanda, pada kesempatan inilah untuk mengesahkannya," kata Luhut.
Sepanjang perdebatan RUU KUHP, sudah ada 13 kali pergantian menteri. Bahkan, tim penyusun yang pernah terlibat menyusun RKUHP, sekitar 17 orang telah wafat. 7 Di antaranya Guru Besar Universitas Diponegoro (alm) Prof Soedarto, Guru Besar UGM (alm) Prof Roeslan Saleh dan Menteri Kehakiman Prof Moeljanto dan (alm) Prof Satochid Kartanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1918
Penjajah Belanda memberlakukan Wet Wetboek van Strafrecht di Indonesia di Hindia-Belanda, kini Indonesia.
1945
Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
1963
Digelar Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada 1963, salah satunya membahas RUU KUHP. Seminar ini disebut-sebut menjadi titik awal sejarah pembaruan KUHP di Indonesia yang setahun kemudian mulai dirumuskan oleh tim pemerintah.
1976
Digelar Seminar Kriminologi Ketiga, menyatakan tujuan nasional (national goals) merupakan garis kebijakan umum yang menjadi landasan dan sekaligus tujuan pencapaian politik hukum di Indonesia. Tujuan tersebut juga menjadi landasan dan tujuan dari setiap usaha pembaruan hukum, termasuk pembaruan hukum pidana Indonesia.
1980
Hasil Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Menyatakn sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat/negara, korban dan pelaku.
1991
Menteri Kehakiman Ismail Saleh membentuk tim dan menyusun ulang RUU KUHP-KUHAP. Para ahli melakukan studi banding ke berbagai negara.
1993
JE Sahetapy dkk studi banding ke Belanda, tempat asal mula KUHP. Dibuatlah RUU-KUHP versi 1993.
2003
Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra kembali mengusulkan percepatan pengesahan RUU KUHP.
2013
15 anggota DPR berkunjung ke Belanda dan Inggris selama sepekan studi banding RUU KUHP.
2015
Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) pada 5 Juni 2015 mengenai kesiapan pemerintah dalam pembahasan RKUHP, yang terdiri dari Buku I dan Buku II dengan jumlah 786 pasal.
Sembilan anggota Komisi III DPR melakukan studi banding ke Inggris terkait RUU KUHP.
2016
Panja DPR dan pemerintah telah merampungkan Buku I RKUHP meski ada beberapa pasal pending pembahasannya.
September 2019
DPR berjanji mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP pada 24 September 2019.
"Yang penting sekarang kita sahkan dulu. Tapi kalau masih tetap dianggap belum sempurna, masyarakat bisa mengajukan perubahan dengan mekanisme judicial review. Tapi yang penting sekarang kita sahkan dulu. Dengan demikian, kita tidak terombang-ambing lagi antara berbagai pendapat yang berbeda tersebut," kata Taufiqulhadi," kata anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (3/9/2019).
Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini