"Yang penting sekarang kita sahkan dulu," kata anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyadari bahwa mungkin masih ada pasal yang kontroversial. Tapi kontroversialitas itu sejauh ini telah kami dapat kita atasi. Itu berkaitan pasal LGBT dan perzinaan. Pasal-pasal itu tidak mengandung kontroversi lagi. Banyak anggota kelompok masyarakat yang menerimanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Politikus NasDem itu mengatakan masih ada jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ke depan, kata Taufiqqulhadi, jika masih ada pihak yang keberatan dengan aturan di RUU KUHP, pihaknya mempersilakan untuk diuji materi.
"Tapi kalau masih tetap dianggap belum sempurna, masyarakat bisa mengajukan perubahan dengan mekanisme judicial review. Tapi yang penting sekarang kita sahkan dulu. Dengan demikian, kita tidak terombang-ambing lagi antara berbagai pendapat yang berbeda tersebut," kata Taufiqulhadi.
Seperti diketahui, RUU KUHP rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 mendatang. Namun, hingga saat ini masih ada sejumlah pasal yang mendapat sorotan banyak pihak.
Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini