RUU KUHP Segera Disahkan, Panja: Kalau Belum Sempurna, Silakan Diuji Materi

RUU KUHP Segera Disahkan, Panja: Kalau Belum Sempurna, Silakan Diuji Materi

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 06:33 WIB
Taufiqulhadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sejumlah pasal di RUU KUHP masih menimbulkan pro-kontra. Kendati demikian, Panja memastikan target pengesahan RUU KUHP tidak akan mengalami perubahan.

"Yang penting sekarang kita sahkan dulu," kata anggota Panja RUU KUHP, Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (3/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiqulhadi menyadari masih banyak pasal yang menimbulkan kontroversi dalam RUU KUHP. Namun dia mengatakan permasalahan sejauh ini dapat ditangani dengan baik oleh panja.

"Kami menyadari bahwa mungkin masih ada pasal yang kontroversial. Tapi kontroversialitas itu sejauh ini telah kami dapat kita atasi. Itu berkaitan pasal LGBT dan perzinaan. Pasal-pasal itu tidak mengandung kontroversi lagi. Banyak anggota kelompok masyarakat yang menerimanya," ujarnya.



Lebih lanjut, Politikus NasDem itu mengatakan masih ada jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ke depan, kata Taufiqqulhadi, jika masih ada pihak yang keberatan dengan aturan di RUU KUHP, pihaknya mempersilakan untuk diuji materi.

"Tapi kalau masih tetap dianggap belum sempurna, masyarakat bisa mengajukan perubahan dengan mekanisme judicial review. Tapi yang penting sekarang kita sahkan dulu. Dengan demikian, kita tidak terombang-ambing lagi antara berbagai pendapat yang berbeda tersebut," kata Taufiqulhadi.



Seperti diketahui, RUU KUHP rencananya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 September 2019 mendatang. Namun, hingga saat ini masih ada sejumlah pasal yang mendapat sorotan banyak pihak.


Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mae/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads