Komisi VIII dan Komisi III DPR Sinkronisasi RUU KUHP dengan RUU PKS

Komisi VIII dan Komisi III DPR Sinkronisasi RUU KUHP dengan RUU PKS

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 21:14 WIB
DPR RI (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Komisi VIII dan Komisi III DPR sepakat melakukan sinkronisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dengan RUU KUHP. Sinkronisasi kedua RUU ini bertujuan memastikan tidak ada muatan pasal yang berbenturan.

Pimpinan Komisi VIII menggelar rapat dengan pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dijelaskan, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu ke RKUHP sebagai lex generalis.

"Makanya kita penting melakukan sinkronisasi. Ini kan UU lex specialis. Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk. Apalagi tadi ada komitmen bahwa RUU KUHP juga dari perspektif korban. Jadi semangatnya sama dengan RUU PKS yang juga perspektif korban," kata Wakil Ketua Komisi VIII F-Golkar Ace Hasan Syadzili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ace mengatakan selanjutnya Komisi VIII dan Komisi III akan berkoordinasi terkait dengan pasal-pasal atau materi tentang kesusilaan. Ia berharap RUU PKS bisa segera disahkan.

"Nanti ada koordinasi secara intens antara Komisi III dan Komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin pun berharap sinkronisasi RUU PKS dan RUU KUHP tidak memakan waktu lama. Bahkan, ia meminta bisa diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu.


"Tolong tidak lebih dari satu minggu," kata Aziz.

"Khusus pasal-pasal yang menyangkut KUHP rujukannya kepada KUHP dibawa ke sini Pak, kita selesaikan itu mungkin tidak lebih dari dua hari kalau memang serius, sehingga apa yang dimaksud teman-teman ini mengenai harmonisasi dan sinkronisasi bisa kita jalankan," imbuh dia. (tsa/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads