Pimpinan Komisi VIII menggelar rapat dengan pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Dijelaskan, RUU PKS merupakan undang-undang lex specialis yang mengacu ke RKUHP sebagai lex generalis.
"Makanya kita penting melakukan sinkronisasi. Ini kan UU lex specialis. Lex specialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk. Apalagi tadi ada komitmen bahwa RUU KUHP juga dari perspektif korban. Jadi semangatnya sama dengan RUU PKS yang juga perspektif korban," kata Wakil Ketua Komisi VIII F-Golkar Ace Hasan Syadzili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ace mengatakan selanjutnya Komisi VIII dan Komisi III akan berkoordinasi terkait dengan pasal-pasal atau materi tentang kesusilaan. Ia berharap RUU PKS bisa segera disahkan.
"Nanti ada koordinasi secara intens antara Komisi III dan Komisi VIII terkait dengan materi kesusilaan itu," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin pun berharap sinkronisasi RUU PKS dan RUU KUHP tidak memakan waktu lama. Bahkan, ia meminta bisa diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu satu minggu.
"Tolong tidak lebih dari satu minggu," kata Aziz.
"Khusus pasal-pasal yang menyangkut KUHP rujukannya kepada KUHP dibawa ke sini Pak, kita selesaikan itu mungkin tidak lebih dari dua hari kalau memang serius, sehingga apa yang dimaksud teman-teman ini mengenai harmonisasi dan sinkronisasi bisa kita jalankan," imbuh dia. (tsa/idn)