Berawal dari Kredit Tak Disetujui, Komplotan Pembuat e-KTP Palsu Diringkus

Berawal dari Kredit Tak Disetujui, Komplotan Pembuat e-KTP Palsu Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 19:59 WIB
Dua pemalsu dokumen diringkus. (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jombang - Polisi meringkus dua pria terkait pemalsuan e-KTP dan kartu keluarga (KK) di Jombang. Pelaku memasang tarif Rp 200 ribu.

Kedua pria tersebut adalah Fatkhul Dwi Rohman (32), pemesan e-KTP palsu asal Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dan Anjik Zuanto (36), warga Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, yang membuat e-KTP palsu.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan pelaku sudah 4 bulan menjalankan aksinya. Anjik selama ini melayani pembuatan e-KTP dan KK palsu.

"Pemesan biasanya menggunakan KTP dan KK palsu untuk kredit sepeda motor," kata Azi kepada wartawan di Mapolres Jombang, Selasa (3/9/2019).


Pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini terungkap berkat informasi dari sejumlah perusahaan leasing. Rupanya KK dan e-KTP buatan Anjik yang dipakai para pemesan tidak berhasil mengelabui perusahaan leasing.

"Selama ini tidak pernah berhasil untuk kredit sepeda motor," terangnya.

Untuk membuat e-KTP palsu, lanjut Azi, pelaku menggunakan blangko dari pemesan atau blangko bekas dari teman-temannya. Sementara itu, KK palsu dibuat pelaku menggunakan kertas HVS, sehingga terlihat palsu karena tanpa logo hologram.

"Pelaku hanya mengubah NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nama sesuai permintaan pemesan. Setelah itu di-print, diplastik, dan ditempel ke blangko (untuk e-KTP)," terangnya.


Selama 4 bulan beraksi, kata Azi, pelaku sudah melayani banyak pemesan. Namun pihaknya tak menyebutkan rinci jumlah pasti pemesan e-KTP dan KK palsu.

"KTP dan KK pelaku memasang tarif Rp 200 ribu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 96 a juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.


Simak Video "Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto hingga Korporasi"

[Gambas:Video 20detik]


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.