Jakarta - Menko Polhukam
Wiranto menegaskan pengibaran bendera kebangsaan selain merah putih dilarang. Wiranto mengatakan bendera kebangsaan yang diakui undang-undang adalah bendera merah putih.
"Republik Indonesia, bendera-bendera yang lain itu tidak sah, itu ilegal. Kecuali merah putih bendera kebangsaan yang sudah disahkan oleh undang-undang. Bendera bintang kejora, bintang apa lagi nanti itu itu pasti ilegal ya. Makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto menuturkan pemerintah selalu membuka ruang dialog bagi pelaku rusuh di Papua. Tapi peluang mengenai refrendum, pasti ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dialog Itu penting, dialog itu memang dibutuhkan. Tapi dialog yang konstruktif. Kita sedang menutup pintu dialog referendum, nggak ada. Dialog untuk merdeka, jangan," ujarnya.
Wiranto memperingatkan pengibaran bendera bintang kejora dengan tegas dilarang. Pengibaran bendera tersebut dinilai ilegal.
"Yang penting bahwa pengibaran bendera yang bukan merah putih yang diakui sebagai ya satu bendera kebangsaan versi lain, ilegal," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Sayang Mandabayan karena membawa bendera bintang kejora berukuran kecil. Sayang membawa 1.500 bendera bintang kejora dalam kopernya di Bandara Rendani, Manokwari.
"Bawa 1.500 lembar bendera kecil-kecil," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey saat dihubungi, Selasa (3/9).
Bendera bintang kejora berukuran kecil dibawa Sayang Mandabayan dalam koper warna pink. Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin (2/9) setelah terbang dari Bandara Sorong.
Wiranto: Jika Sudah Kondusif, 5 September Internet Papua Dibuka[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini