DPRD DKI Minta Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota, Mendagri: Sah-sah Saja

DPRD DKI Minta Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota, Mendagri: Sah-sah Saja

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 17:28 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan boleh saja setiap anggota DPRD DKI Jakarta memiliki tenaga ahli. Dia lalu menyinggung anggota DPR RI yang juga memiliki tenaga ahli.

"DPR RI saja punya tiga sampai empat (staf ahli), boleh saja, namanya staf ahli boleh, sekretaris pribadi yang dibiayai oleh anggota juga boleh," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/9/2019).


Jika pengadaan tenaga ahli tersebut dibiayai APBD, Tjahjo pun mengingatkan kemampuan APBD yang dimiliki DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sebagian yang dianggarkan APBD boleh juga, sah-sah saja, tergantung kemampuan daerah," katanya.


Tjahjo mengungkapkan, setiap DPRD di daerah, termasuk DKI, memiliki kapasitas untuk membahas APBD bersama pemerintah daerah. Pengadaan tenaga ahli untuk DPRD pun tidak masalah sepanjang skala prioritas daerah tidak terganggu.

"Sepanjang skala prioritas daerahnya sudah tercukupi, misalnya masalah hukum, kemacetan, banjir, sampah, pedagang kaki lima, itu sudah clear, menurut saya tergantung kemampuan daerah," paparnya.


Anggota DPRD DKI Termuda: Negara Perlu Perubahan Radikal

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads