"DPR RI saja punya tiga sampai empat (staf ahli), boleh saja, namanya staf ahli boleh, sekretaris pribadi yang dibiayai oleh anggota juga boleh," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Jika pengadaan tenaga ahli tersebut dibiayai APBD, Tjahjo pun mengingatkan kemampuan APBD yang dimiliki DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengungkapkan, setiap DPRD di daerah, termasuk DKI, memiliki kapasitas untuk membahas APBD bersama pemerintah daerah. Pengadaan tenaga ahli untuk DPRD pun tidak masalah sepanjang skala prioritas daerah tidak terganggu.
"Sepanjang skala prioritas daerahnya sudah tercukupi, misalnya masalah hukum, kemacetan, banjir, sampah, pedagang kaki lima, itu sudah clear, menurut saya tergantung kemampuan daerah," paparnya.
Anggota DPRD DKI Termuda: Negara Perlu Perubahan Radikal (nvl/knv)











































