"Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian bunyi Pasal 469 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (3/9/2019).
Meski tetap dipertahankan, tapi ancamannya menjadi lebih ringan. Dalam RUU KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Dalam KUHP saat ini, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Beberapa negara telah menghapus euthanasia dari daftar kejahatannya. Salah satunya di Belgia. Seperti kasus seorang anak Belgia berusia 9 tahun penderita tumor otak menjadi pasien termuda yang mengakhiri hidupnya melalui program euthanasia pada 2018. Adapun di Belanda, hanya memperbolehkan pasien yang berumur di atas 12 tahun yang boleh mengajukan permohonan suntik mati.
Pada November 2017, Victoria menjadi wilayah pertama Australia yang melegalkan kematian dengan bantuan bagi para pasien yang menderita sakit parah. Mulai pertengahan 2019, pasien berhak meminta obat demi mengakhiri hidup.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini