RUU KUHP Tetap Pidanakan Euthanasia, Hukumannya Jadi Lebih Ringan

RUU KUHP Tetap Pidanakan Euthanasia, Hukumannya Jadi Lebih Ringan

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 16:37 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - RUU KUHP tetap memasukkan euthanasia atau mengakhiri hidup sendiri dengan kesadaran atas orang tersebut, sebagai tindak pidana. Euthanasia di beberapa negara mulai dilegalkan dengan alasan kesehatan.

"Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian bunyi Pasal 469 RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (3/9/2019).

Meski tetap dipertahankan, tapi ancamannya menjadi lebih ringan. Dalam RUU KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Dalam KUHP saat ini, ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 344 KUHP berbunyi:

Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.


Beberapa negara telah menghapus euthanasia dari daftar kejahatannya. Salah satunya di Belgia. Seperti kasus seorang anak Belgia berusia 9 tahun penderita tumor otak menjadi pasien termuda yang mengakhiri hidupnya melalui program euthanasia pada 2018. Adapun di Belanda, hanya memperbolehkan pasien yang berumur di atas 12 tahun yang boleh mengajukan permohonan suntik mati.

Pada November 2017, Victoria menjadi wilayah pertama Australia yang melegalkan kematian dengan bantuan bagi para pasien yang menderita sakit parah. Mulai pertengahan 2019, pasien berhak meminta obat demi mengakhiri hidup.

Awal tahun 2018, seorang dokter asal Australia, David Goodall memutuskan untuk pergi ke Swiss dengan tujuan untuk mengakhiri hidupnya secara legal.


Di Indonesia, warga Bogor, Panca Satrya mengajukan permohonan euthanasia atas istrinya, Agian Isna pada 2004 ke pengadilan tapi ditolak. Agian mengalami kerusakan saraf permanen di otak.

Pada 2017, Berlin Silalahi yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh untuk diizinkan euthanasia. Ia mengalami lumpuh dan menderita sakit kronis. Permohonan tersebut ditolak.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads