2 Kali Ditunda, Sidang Praperadilan Istri Kivlan Zen Gugat Kapolri Dimulai

2 Kali Ditunda, Sidang Praperadilan Istri Kivlan Zen Gugat Kapolri Dimulai

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 14:18 WIB
Sidang praperadilan istri Kivlan Zen (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan gugatan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dimulai setelah sempat dua kali ditunda. Salah satu alasan Dwitularsih menggugat Kapolri adalah tidak menerima salinan penangkapan dan penahanan suaminya.

Persidangan ini digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019) dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan. Turut hadir kuasa hukum dari Mabes Polri yang pada dua persidangan sebelumnya tak hadir.


"Ibu Kivlan ini sebagai warga negara, sebagai wanita sesuai UUD 1945 mempunyai hak konstitusi sesuai dengan Perkapolri, KUHAP, mempunyai hak konstitusi adalah menerima tembusan atau salinan terhadap penangkapan suaminya, penahanan suaminya dan penyitaan terhadap mobil Innova,. Tapi sampai hari ini belum diberikan jadi itu yang dituntut," kata Pengacara Dwitularsih, Tonin Tachta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut kliennya stres karena tak tahu harus kemana mencari Kivlan. Oleh sebab itu, dia menggugat dan menanyakan keberadaan suaminya lewat gugatan praperadilan.

"Rugi sekali karena stres nyari suaminya ke mana nggak tahu, terjadi, makanya menggugat dan menanyakan. Apalagi kan sudah biasa ditinggalkan suami mau perang kan ditinggal suami, tapi izin, dia siap suaminya pulang tinggal nama," ujar Tonin.

"Tiga kali baru terjadi, pertama tidak datang termohon, kedua tidak datang, ketiga datang, datang pun tanpa bawa jawaban," sambungnya.


Tonin juga menjelaskan alasan pihaknya menjadikan Kapolri sebagai pihak tergugat. Salah satunya adalah pendapat ahli pidana yang dihadirkan pada saat sidang pemeriksaan praperadilan nomor 75 --yang sebelumnya sudah pernah diajukan dan gugur-- menyatakan Perkapolri boleh dilanggar. Dia ingin menguji pendapat Polri mengenai hal tersebut dalam sidang kali ini.



"Kenapa digugatnya Kapolri padahal kejadiannya di Polda misalnya, nah ini kan kami adakan praperadilan nomor 75, itu kata termohon dari Polda itu Perkap boleh dilanggar katanya Peraturan Kapolri, nah kita lihat di sini apa jawaban Kapolri? Apakah boleh dilanggar? Juga kalau boleh ya sudahlah kita posisi lemah selama-lamanya," ujarnya.

Hakim tunggal Toto Ridarto mengatakan sidang gugatan praperadilan selanjutnya akan digelar pada Selasa (3/8). Sidang akan beragendakan jawaban dari termohon.
Halaman 2 dari 2
(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads