Tragedi Anjing Peliharaan Bunuh Asisten Majikan

Round-Up

Tragedi Anjing Peliharaan Bunuh Asisten Majikan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 06:45 WIB
Foto: Ilustrasi garis polisi. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Serangan Anjing Malinois membuat Yayan meninggal. Anjing ini melukai perempuan pembantu rumah tangga itu di sekujur tubuh.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (30/8) di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, korban diserang saat hendak membersihkan kandang anjing.

"Malam itu (korban) disuruh majikan, kandangnya dibersihkan. Jadi pada saat dibersihkan anjing pintu terbuka anjing itu keluar menerkam yang bersihin (korban)," ujar Kompol Abdul Rasyid saat dihubungi, Senin (2/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah Yayan diserang, sejumlah orang yang berada di rumah mencoba untuk membantunya. Salah satu anak pemilik anjing berusaha membanting anjing yang menyerang Yayan.

"Sampai tangannya dimasukin (mulut anjing). Kena gigit juga dia, tangan si anak majikan," ujar Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Budi Setianta.

Dari pemeriksaan saksi yakni majikan dan anak majikan pemilik anjing, korban diketahui baru 2 minggu bekerja. Tapi sebelum bekerja, korban sudah diberitahu mengenai anjing peliharaannya.

Korban sempat dibawa ke RS Adhyaksa lalu dirujuk ke RS Polri karena luka parah. Dalam perjalanan ke RS Polri, korban dinyatakan meninggal.

Sementara itu, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jaktim, Irma Budiany menyebut anjing yang menyerang pembantu hingga tewas dimiliki oleh keluarga artis.

Irma mengatakan, anjing ini dilaporkan sudah beberapa kali menyerang orang. Anjing sebelumnya menggigit 2 orang hingga terluka.

"Saya tahu pasti 3 kali, (korban) anak sekolah, tukang rumah, dan pembantu. Tapi kata warga (menyerang) 10 orang," ujar Irma terpisah.

Dari laporan dua kejadian sebelumnya, tim Sudin KPKP sempat memeriksa kondisi anjing. Anjing dinyatakan negatif rabies.


Menurut Irma, anjing Malinois agresif. Tapi pemilik anjing yang menyerang pembantu ini disebut Irman tidak melanggar Perda Nomor 11 tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies.

"Karena anjing dalam posisi dalam rumah pekarangan rumah dan dikandangkan," imbuhnya.

Terkait kejadian ini, Sudin KPKP mengatakan anjing penyerang pembantu itu milik keluarga berinisial HS itu akan diobservasi.

"Observasinya akan dilakukan di Balai Kesehatan Hewan, Ragunan. Selama 14 hari ke depan," ujar Irma.
Halaman 2 dari 2
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads