Terkait ide itu, anggota Pansel Capim KPK Hendardi tak ikut ambil pusing. Dia mengatakan apa yang disampaikan Roby adalah pendapat pribadi dan belum tentu merupakan kebenaran.
"Ya nggak apa-apa itu kan pendapat dia dan itu kan bukan selalu merupakan kebenaran," ujar Hendardi di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pansel nggak punya wewenang menyetujui ini menyetujui itu," ucapnya.
Sebelumnya, Roby menyebut penyidikan kasus korupsi terkait oknum polisi di KPK menimbulkan persoalan. Roby melontarkan ide agar penyidikan korupsi terkait oknum polisi ditangani Kompolnas, bukan KPK.
"Faktanya, karena KPK punya kewenangan itu, KPK nggak bisa bekerja. Tidak ada jaminan kasus Novel Baswedan dan cicak-buaya tidak akan terjadi lagi ke depan, kalau KPK masih punya kewenangan untuk tangani korupsi di Mabes Polri. Bukanya menghilangkan, tapi memindahkan kewenangan itu pada Kompolnas, beri Kompolnas kewenangan penyidikan, kita desain Kompolnas dengan sebaik-baiknya," kata Roby dalam uji Pansel KPK di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Roby sendiri tercatat sudah tiga kali gagal dalam seleksi untuk jabatan struktural di komisi antirasuah itu. Roby dulu gagal bersaing dengan Agus Rahardjo cs untuk posisi pimpinan KPK. Kemudian dia gagal lagi saat KPK membuka posisi untuk penasihat KPK. Roby juga kembali gagal saat ikut seleksi Sekjen KPK. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini