Dalam wawancara dan uji publik Pansel KPK, Roby ditanya mengenai struktur kelembagaan KPK yang harus dibenahi. Menurut Roby, diperlukan integrasi antara deputi pencegahan dan penindakan.
"Mesti ada integrasi antara deputi pencegahan dan penindakan, nggak bisa sendiri-sendiri, mereka harus ada koordinasi. Jadi deputi penindakan dan pencegahan yang harus dibenahi," kata Roby dalam uji Pansel KPK di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet ini juga mendorong revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan kewenangan KPK menangani kasus korupsi terkait oknum di Polri dan Kejaksaan. Kewenangan ini dianggap Roby menimbulkan ketidakharmonisan antarlembaga.
"Jadi gini, nggak bisa lewat pendekatan otoriter, jadi pendekatan saya ubah UU 30 Tahun 2002 karena ini terjadi ada kesalahan di UU itu. Kesalahannya karena KPK punya kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Kalau saya ke depan, KPK nggak punya lagi kewenangan untuk menyidik korupsi di kepolisian dan kejaksaan, tidak lagi, tidak lagi," sambungnya.
Kewenangan penyidikan terkait oknum dari penegak hukum seharusnya berada di Kompolnas atau Komisi Kejaksaan. Menurutnya, jika Kompolnas atau Komjak diperkuat, penanganan korupsi akan lebih baik.
"Faktanya, karena KPK punya kewenangan itu, KPK nggak bisa bekerja. Tidak ada jaminan kasus Novel Baswedan dan cicak buaya tidak akan terjadi lagi ke depan, kalau KPK masih punya kewenangan untuk tangani korupsi di Mabes Polri. Bukanya menghilangkan, tapi memindahkan kewenangan itu pada Kompolnas, beri Kompolnas kewenangan penyidikan, kita desain Kompolnas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Simak video BW: KPK Sakaratul Maut, Pansel Capim Penjagalnya:
(maa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini