"Kasus itu berawal dari penerimaan CPNS, beliau tidak puas. Sebenarnya kan penerimaan itu bukan tanggung jawab fakultas, tapi kementerian malah sekarang karena online," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Senin (2/9/2019).
Pengumuman kelulusan itu, katanya, dikeluarkan serentak dengan universitas lain di Indonesia. Menurut Taufiq, setelah muncul chat di WA group, kemudian dilakukan mediasi dan senat Unsyiah meminta Saiful meminta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi seperti kita dengar Pak Saiful tidak mau minta maaf, tidak mau ngaku salah gitu. Saya siap untuk berdamai, cuma kan harus dibicarakan kedua pihak yang merasa dirugikan," jelas Taufiq.
Taufiq mengungkapkan, setelah mediasi tidak ada titik temu, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Taufiq mengaku masih membuka peluang untuk berdamai dengan Saiful.
"Kalau Pak Saiful mundur, saya juga mundur. Kita mengedepankan perdamaian, tidak ada niat kami membungkam," ungkapnya.
Seperti diketahui, Saiful dilaporkan Taufiq ke Polresta Banda Aceh pada Juni lalu. Pelaporan itu terkait dengan komentar Saiful di WA Grup "Unsyiah Kita" yang mengkritik penerimaan PNS di Fakultas Teknik.
Polisi sudah menetapkan Saiful sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE. Polisi juga sudah memeriksa ahli bahasa, ahli ITE, serta pelapor.
Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan Saiful dianggap melakukan pencemaran nama baik jajaran pimpinan Fakutas Teknik Unsyiah karena mengungkapkan analisisnya tentang hasil tes rekrutmen dosen PNS pada 2018. Saiful kemudian menyampaikan pendapatnya di WAG yang berisikan akademisi.
"Pelaporan seperti ini adalah bentuk pembungkaman insan-insan kritis dalam dunia akademik," kata Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.
Menurut Syahrul, LBH Banda Aceh akan mendampingi seluruh proses hukum yang sedang dihadapi Saiful.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini