8 Fraksi Partai di DPRD Surabaya Resmi Diumumkan di Paripurna Perdana

8 Fraksi Partai di DPRD Surabaya Resmi Diumumkan di Paripurna Perdana

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 17:53 WIB
Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Anggota DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna perdana usai dilantik Sabtu (24/8). Dalam rapat tersebut sebanyak 8 fraksi partai resmi diumumkan.

"Rapat paripurna perdana untuk mengumumkan fraksi-fraksi ada 8 fraksi partai. Sejak kami dilantik tanggal 24 Agustus," kata Ketua DPRD sementara Adi Sutarwijono usai memimpin rapat paripurna, Senin (2/9/2019).

"8 Fraksi itu ada Fraksi PDIP, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PSI, Fraksi Demokrat-Nasdem dan Fraksi PAN-PPP," tambah pria yang akrab dipanggil Awi kepada detikcom.

Awi menambahkan, usai diumumkan, ke-8 fraksi akan mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya. Salah satu fasilitas tersebut adalah ruang kerja fraksi.


"Setelah itu fraksi-fraksi itu bisa menempati ruang fraksi masing-masing dan untuk sesuai dengan ketentuan mereka akan mendapatkan fasilitas dari kesekretariatan berupa ruang kerja dan lain sebagaianya. Mereka bisa mulai bekerja dan sudah tertata," terang Awi.

Sedangkan untuk rancangan tata tertib, lanjut Awi, pihaknya akan mengundang pimpinan fraksi partai untuk membahasnya, Selasa (3/9) besok. Pembahasan itu sendiri apakah nantinya akan memakai tata tertib yang sudah ada, menambahkan atau menguranginya.

"Besok saya dan Ibu Lalila Mufidah mau mengundang besok pimpinan fraksi-fraksi berembuk membahas rancangan tata tertib," tutur pria yamg juga ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya itu.

"Apakah rancangan tata tertib yang berlaku diubah dan sudah diundangkan di lembaran daerah melalui peraturan DPRD Surabaya nomor 1 tahun 2018 itu masih harus ditambahi lagi atau dikurangi, atau ada yang diubah atau tetap. Nah ini kan butuh dirumuskan oleh pimpinan fraksi besok," lanjut Awi.


Untuk alat kelengkapan dewan, akan dibahas setelah pimpinan DPRD definitif terpilih. Sebab saat ini, kewenangannya sebagai pimpinan sementara hanya memfasilitasi 3 kewenangan. Seperti menggelar rapat, mengumumkan fraksi, penyusunan tat tertib dan pembentukan pimpinam definitif.

8 Fraksi Partai di DPRD Surabaya Resmi Diumumkan/8 Fraksi Partai di DPRD Surabaya Resmi Diumumkan/ Foto: Amir Baihaqi

"Setelah pimpinan definitif karena itu adalah domain kewenangan definitif. Kewenangan pimpinan sementara itu diberikan kewenangan pertama memfasilitasi rapat-rapat, kedua, memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, ketiga, memfasilitasi penyusunan tata tertib, dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif," urai Awi.

"Itu seperti tertera di dalam tata tertib DPRD Kota Surabaya dan mengacu dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.