Upaya untuk menyelesaikan utang para pekerja terus dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rusunawa. Mereka berhasil mendatangkan perwakilan kontraktor PT Mina Fajar Abadi dalam pertemuan di kantor Satuan Kerja Nonvertikal Tertentu Penyediaan Perumahan Jatim di Surabaya, Kamis (29/8).
Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Muraji mengatakan, dalam pertemuan tersebut terungkap penyebab menumpuknya utang para pekerja proyek rusunawa. Yakni di 3 warung dan 2 rumah kos yang totalnya lebih dari Rp 36 juta. Padahal proyek tersebut sudah rampung pada Juni 2019.
Berdasarkan keterangan kontraktor proyek rusunawa PT Mina Fajar Abadi, kata Muraji, uang makan dan kos para pekerja dibawa kabur 2 mandor proyek. Keduanya berinisial DR dan DK.
"Uang makan dan kos para pekerja sudah dibayar lunas pihak PT kepada dua mandor. Namun, kedua mandor itu tidak membayar ke warung dan kos dengan alasan belum dibayar oleh PT. Bahkan mereka (mandor) ngebon ke PT puluhan juta," kata Muraji saat dihubungi detikcom, Senin (2/9/2019).
Oleh sebab itu, dalam pertemuan tersebut PT Mina Fajar Abadi enggan melunasi utang para pekerjanya. Mereka meminta waktu untuk mengejar 2 mandor yang disebut telah membawa kabur uang makan dan kos para pekerja proyek rusunawa di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Saat ini, baru mandor DK yang berkomitmen membayar utang para pekerja proyek rusunawa. Dia akan membayar utang tersebut dalam waktu dekat. Sementara pengejaran terhadap mandor DR belum membuahkan hasil. Kontraktor pun mengancam akan memidanakan DR.
"Dalam minggu ini kontraktor akan memberi kabar hasilnya ke PPK, dan PPK memberi kabar ke kami. Yang jelas, kami terus mengupayakan supaya utang para pekerja dilunasi," terang Muraji.
Para pekerja proyek rusunawa meninggalkan utang di 3 warung dan 2 rumah kos. Utang yang belum dibayar merupakan biaya makan dan tempat tinggal para pekerja selama April-Mei 2019. Padahal saat ini proyek rusunawa di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu telah tuntas.
Utang para pekerja mencapai Rp 36,123 juta. Dengan rincian utang di warung Suliono Rp 15,878 juta, di warung Susi Jayanti (37) Rp 8,299 juta, di warung milik Agus Hartini Rp 9,646 juta, biaya sewa kamar kos Rp 1,4 juta di rumah kos Susio dan Rp 900 ribu di rumah kos milik Hari.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini