Keluhan
Saya adalah warga Jatiraden, Bekasi, Jawa Barat yang merasa dirugikan atas dibangunnya menara BTS. Dimana lokasinya berada disamping rumah saya. Atas pembangunan tersebut kemudian, saya melaporkan menara BTS yang diduga ilegal, karena selama pembangunan tidak pernah terlihat papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Atas laporan tersebut, Camat Jatisampurna mengadakan mediasi terhadap beberapa pihak pada 22 Agustus 2019 di Kantor Kecamatan Jatisampurna. Salah satu pihak yang dipanggil adalah PT Mitra Daya Telekomunikasi (Mitratel). Dalam pertemuan tersebut kemudian terungkap, bahwa surat IMB sudah diterbitkan oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi. Namun dalam pengajuan penerbitan IMB, diduga telah terjadi pemalsuan tanda-tangan dokumen izin warga (IW).
Dalam Izin Warga yang diajukan oleh Mitratel pada tanggal 7 Februari 2017, masih dicantumkan nama saya. Padahal pada tanggal 09 Januari 2017, saya telah menerbitkan pernyataan yang menolak pembangunan menara dan mencabut semua tindakan hukum yang mengatasnamakan diri saya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Kuasa hukum saya, ada unsur tindak pidana saat pembuatan izin warga. Di mana pengajuan dokumen untuk melengkapi persyaratan terbitnya IMB telah dipalsukan, padahal sudah mengajukan surat penolakan pembangunan menara.
Atas hal tersebut, Camat Jatisampurna mengatakan agar para pihak bisa menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara mediasi. Dan apabila tidak ditemukan kata sepakat, maka mempersilahkan untuk menyelesaikan dengan jalur hukum yang ada. Terima kasih.
Fikri
0811117562
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.