Jokowi Diminta Berani Tolak Nama Capim KPK Bermasalah

Jokowi Diminta Berani Tolak Nama Capim KPK Bermasalah

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 12:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (BPMI Setpres/Kris)
Jakarta - Proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK telah memasuki menit-menit akhir. Hari ini, rencananya Pansel Capim KPK bakal menyerahkan nama-nama yang lolos seleksi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Jokowi berani menolak nama-nama capim yang diserahkan Pansel jika nama-nama itu tidak punya integritas. Jokowi, menurut ICW, harus berani menolak nama-nama yang diserahkan Pansel dan mengevaluasi kinerja pansel.

"Jika nantinya nama-nama yang dihasilkan oleh Pansel ditemukan tidak mempunyai integritas dan memiliki rekam jejak yang buruk maka Presiden harus berani mengambil sikap untuk menolak usul dari Pansel dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja dari Pansel Pimpinan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (2/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan Jokowi sebagai kepala negara harus memastikan seluruh seleksi capim KPK dilakukan dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai integritas. Kurnia juga menyebut ada berbagai tokoh yang telah menyampaikan kritik terhadap proses seleksi capim KPK 2019-2023.

"Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara harus memastikan seluruh proses seleksi pimpinan KPK dilaksanakan dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai berintegritas," tuturnya.



Kurnia mengatakan pansel bekerja berdasarkan keppres sehingga Jokowi sebagai presiden punya hak penuh menolak hasil kerja Pansel.

"Pada dasarnya kerja Pansel berdasarkan landasan hukum Keputusan Presiden. Tentu jika Presiden tidak puas dengan kinerja Pansel, maka Presiden mempunyai hak penuh untuk menolak hasil kerja Pansel. Tidak hanya itu, bahkan Presiden dapat mengevaluasi total kerja Pansel Pimpinan KPK yang dinilai menyisakan banyak persoalan. Mengingat hingga hari ini sangat deras kritikan yang telah disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan tersebar di beberapa daerah terkait proses seleksi Pimpinan KPK," tuturnya.


Proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut ini isinya:

Pasal 30

(8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Saat ini, ada 20 nama capim KPK yang telah mengikuti proses wawancara dan uji publik. Presiden nantinya akan menyerahkan 10 nama capim KPK ke DPR.



Simak Video "Presiden Jokowi Harapan Terakhir untuk Selamatkan KPK"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads