Seorang Siswi SMA di Ngawi Jadi Korban Pemerkosaan Kuli Serabutan

Seorang Siswi SMA di Ngawi Jadi Korban Pemerkosaan Kuli Serabutan

Sugeng Harianto - detikNews
Minggu, 01 Sep 2019 12:37 WIB
Pelaku pemerkosaan di balik jeruji besi/Foto: Istimewa
Ngawi - Seorang siswi SMA di Ngawi menjadi korban pemerkosaan. Gadis berusia 17 tahun itu diperkosa Saiful Anwar (25), seorang kuli serabutan warga Kecamatan Paron.

"Jadi korban masih di bawah umur dan pelaku ternyata sebelumnya sudah saling kenal lewat medsos," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat saat dihubungi detikcom, Minggu (1/9/2019).

Terbongkarnya kasus pemerkosaan ini, kata Khoirul, berdasarkan pengakuan korban pada orang tua yang bersangkutan. Korban diketahui tiga hari tidak pulang ke rumah. Korban yang pulang dalam keadaan lemas langsung dicecar seabrek pertanyaan oleh orang tuanya.


"Jadi orang tua melapor kalau anaknya jadi korban pemerkosaan oleh pria yang baru dikenalnya," imbuhnya.

Khoirul menjelaskan korban dan pelaku saling kenal sejak Juni 2019 lewat teman pelaku berinisial J. Sejak perkenalan itu, pelaku dan korban sering berkomunikasi via media sosial Facebook dan WhatsApp, hingga janjian bertemu pada Minggu (25/8).

"Sekitar awal bulan Juni 2019 terlapor berkenalan dengan korban yang dikenalkan oleh teman terlapor. Setelah itu terlapor dan korban sering berkomunikasi melalui media sosial (Messenger dan WhatsApp). Akhirnya keduanya bertemu Minggu lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah tempat. Terlapor mengajak korban pulang ke rumah dan tiga hari baru dipulangkan," terangnya.

""Untuk pekerjaan pelaku atau tersangka ini ternyata kuli serabutan. Dari pengakuan korban kepada pelapor, bahwa korban telah diajak pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Atas kejadian itu ortu tidak terima dan melapor ke Polsek Kedunggalar," tambahnya.


Khoirul melanjutkan, tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku pemerkosaan itu dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.

"Sementara ini korban mendapat penanganan psikolog untuk memulihkan kondisi usai mengalami kejadian tersebut. Karena korban masih di bawah umur, jadi kita tangani lewat PPA," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.