"DPR-DPD tanggal 1 Oktober. Kalau presiden 20 Oktober. Bukan dilantik, tapi pengucapan sumpah janji," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Arief mengatakan penetapan tanggal ini sesuai dengan habisnya masa jabatan, baik anggota DPR, DPD, maupun presiden. Jadi, menurutnya, hal ini bukan semata-mata diputuskan oleh KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan pelantikan itu sesuai dengan masa jabatan mereka, dulu mereka dilantik 1 Oktober, maka lima tahun kemudian penggantinya ya 1 Oktober lagi," kata Arief.
"Dulu presiden 20 Oktober, maka sekarang ya 20 Oktober juga. Jadi sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan, bukan diserahkan ke KPU," sambungnya.
Diketahui, KPU menetapkan 575 anggota DPR terpilih, yang tersebar di 80 dapil. Sedangkan anggota DPD berjumlah 136 di 34 dapil.
Tonton juga video DPR Usulkan Jokowi Buat Kementerian Urusi Indonesia Timur:
(dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini