"Jadi kami berharap bagi partai-partai yang belum menyerahkan LHKPN agar segera menyerahkan 7 hari setelah penetapan, setelah hari ini," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019).
Ilham mengatakan batas akhir ini adalah 7 September 2019. LHKPN ini dapat diserahkan secara kolektif ke parpol ataupun diserahkan secara individu ke KPU.
"Itu tanggal kalender, jadi tanggal 7 kami tunggu, hari terakhir. Untuk kemudian dikumpulkan by collective maupun langsung oleh KPU dipersilakan untuk kami tunggu," ujar Ilham.
"Karena salah satu syarat untuk dilantik adalah berdasarkan PKPU kita, itu mengumpulkan LHKPN kepada KPU," kata Ilham.
"Jika tidak sampai 7 September menyerahkan, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan, yang belum menyerahkan LHKPN, untuk dilantik oleh Presiden. Sampai kemudian dia memberikan laporan LHKPN," sambungnya.
Menurutnya, kepatuhan penyerahan LHKPN pada tahun ini cukup baik. Hal ini terbukti dengan jumlah persentase penyerahan LHKPN DPR dan DPD.
"Saya kira cukup baik, artinya untuk hari ini saja sudah 84 persen, kemudian untuk DPD sudah 77 persen," kata Ilham.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini