Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Dijerat Pasal Makar

Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Dijerat Pasal Makar

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Sabtu, 31 Agu 2019 11:18 WIB
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta - Dua tersangka pengibar bendera bintang kejora dalam aksi di depan Istana dijerat pasal makar. Kedua tersangka ditangkap polisi pada Jumat (30/8).

Dua tersangka yang ditangkap berinisial AT dan CK. Polisi menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

"(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, pada Rabu (28/8).

Polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.




Tonton juga video Pengacara Kivlan Zein Keberatan soal Saksi, Hakim: Dasar Hukumnya Apa?:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads