Konstitusi Diubah, Kim Jong-Un Jadi Setara dengan Pendiri Korut

Konstitusi Diubah, Kim Jong-Un Jadi Setara dengan Pendiri Korut

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 18:19 WIB
Kim Jong-Un saat mengawasi uji coba rudal Korut (KRT via AP Video)
Pyongyang - Parlemen Korea Utara (Korut) menyetujui amandemen konstitusi negara tersebut untuk memperkuat peran Kim Jong-Un sebagai kepala negara. Ini menjadikan Kim Jong-Un setara dengan kakeknya, mendiang Kim Il-Sung.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (30/8/2019), persetujuan ini diberikan setelah Kim Jong-Un secara resmi ditetapkan sebagai Kepala Negara dan Panglima Utama Militer dalam konstitusi baru Korut yang diperkenalkan Juli lalu.

Para pengamat menyebut amandemen konstitusi itu dimaksudkan untuk mempersiapkan Korut dalam menghadapi perjanjian damai dengan Amerika Serikat (AS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Korut sejak lama menyerukan kesepakatan damai dengan AS untuk menormalisasi hubungan dan mengakhiri kondisi perang -- yang secara teknis masih berlaku sejak Perang Korea tahun 1950-1953 silam. Perang Korea hanya diakhiri dengan gencatan senjata bukan perjanjian damai.

"Status legal Kim Jong-Un sebagai wakil negara kita telah dikonsolidasikan untuk memastikan secara teguh panduan monolit dari Pemimpin Tertinggi atas seluruh urusan negara," sebut Presiden Presidium Dewan Rakyat Tertinggi Korut, Choe Ryong Hae, seperti dikutip kantor berita Korean Central News Agency (KCNA).

Selama ini, Presiden Presidium secara historis menjabat sebagai Kepala Negara simbolis Korut. Konstitusi baru Korut menetapkan Kim Jong-Un sebagai Ketua Komisi Urusan Negara (SAC) -- badan tinggi pemerintahan yang terbentuk tahun 2016 -- yang juga perwakilan tertinggi bagi seluruh rakyat Korut. Konstitusi juga menyebut Kim Jong-Un sebagai 'commander-in-chief' atau Panglima Tertinggi.

Konstitusi sebelumnya hanya menyebut Kim Jong-Un sebagai Pemimpin Tertinggi yang mengomando 'keseluruhan pasukan militer' Korut.

Amandemen konstitusi Korut yang disepakati pada Kamis (29/8) waktu setempat, tampaknya mengonfirmasi bahwa sistem legal Korut saat ini mengakui Kim Jong-Un sebagai seorang kepala negara. Dilaporkan KCNA bahwa konstitusi baru memberikan wewenang kepada Kim Jong-Un untuk menetapkan aturan undang-undang dan dekrit utama dan mengambil keputusan dan menunjuk atau menarik utusan diplomatik dari luar negeri.

"Dengan amandemen, Kim Jong-Un membangkitkan kembali sistem kepala negara dari era kakeknya (Kim Il-Sung). Dia telah menjadi kepala negara de facto," ujar peneliti senior pada Sejong Institute, Cheong Seong-Chang.


Peneliti pada NK News, situs berita yang memantau isu Korut, Rachel Minyoung Lee, menyebut amandemen konstitusi ini menjadikan Kim Jong-Un sebagai pemimpin paling kuat sejak era kakeknya, Kim Il-Sung, yang mendirikan Korut.

"Dengan meningkatkan wewenang Ketua SAC, Kim Jong-Un kini setara dengan Kim Il-Sung," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads