"Kalau sesama jenis suka sama suka, tidak kena pidana," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/8/2019).
Satu-satunya pasal yang bisa menyasar LGBT adalah Pasal 421. Namun syarat utama Pasal 21 adalah adanya unsur 'paksaan' dalam hubungan tersebut. Pasal 421 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Artinya kalau suka sama tidak kena pencabulan. Kalau menurut pasal di atas, unsur utama adalah 'paksaan'. Apabila tidak ada paksaan tidak kena rumusan tersebut," cetus guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.
Adapun hubungan seks beda jenis kelamin tidak dipidana sepanjang dilakukan dalam dalam ikatan pernikahan. Hubungan seks beda kelamin, baru bisa dipidana jika dilakukan di luar pernikahan.
Pasal 417 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.
Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini