Pakar Hukum: RUU KUHP Tidak Pidanakan LGBT

Pakar Hukum: RUU KUHP Tidak Pidanakan LGBT

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 08:43 WIB
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR menggodok apakah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) bisa masuk delik pidana atau tidak. Dalam draft RUU KUHP terbaru, LGBT tidak masuk delik pidana.

"Kalau sesama jenis suka sama suka, tidak kena pidana," kata pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/8/2019).

Satu-satunya pasal yang bisa menyasar LGBT adalah Pasal 421. Namun syarat utama Pasal 21 adalah adanya unsur 'paksaan' dalam hubungan tersebut. Pasal 421 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul :
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

"Artinya kalau suka sama tidak kena pencabulan. Kalau menurut pasal di atas, unsur utama adalah 'paksaan'. Apabila tidak ada paksaan tidak kena rumusan tersebut," cetus guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu.

Adapun hubungan seks beda jenis kelamin tidak dipidana sepanjang dilakukan dalam dalam ikatan pernikahan. Hubungan seks beda kelamin, baru bisa dipidana jika dilakukan di luar pernikahan.

Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Isu kriminalisasi LGBT sempat ramai dibahas saat MK memutuskan judicial review KUHP terkait pasal-pasal zina. Sembilan hakim konstitusi terbelah. Empat hakim konstitusi sepakat mengkriminalkan LGBT, namun lima hakim konstitusi menyatakan tidak berwenang mengadili judicial review itu karena kriminalisasi merupakan hak DPR.

"Pasal 292 KUHP seharusnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adapun untuk pemidanaannya, baik jenis (strafsoort) maupun besarannya (strafmaat), atau boleh jadi tindakan (maatregel) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku percabulan sesama jenis, kami berpendapat hal ini merupakan open legal policy pembentuk undang-undang," kata hakim konstitusi Arief Hidayat yang setuju mengkriminalisasi LGBT dalam putusan MK yang dibacakan pada 14 Desember 2017.


Namun menurut 5 hakim konstitusi lainnya, upaya yang semestinya ditempuh adalah mengajukan usul dan mendorong perubahan ke DPR, bukan ke MK. Proses pembahasan RKUHP yang tengah berlangsung dapat dijadikan momentum untuk mengajukan usul demikian.

"Pembentuk undang-undang seharusnya menangkap aspirasi ini sebagai bagian dari masukan dalam menyusun substansi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru," ujar suara mayoritas hakim MK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads