Polisi Tangkap 32 Bandar-Pemakai Narkoba di Bali

Polisi Tangkap 32 Bandar-Pemakai Narkoba di Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 14:45 WIB
Foto: Polisi sita sejumlah narkotika (Dita-detikcom)
Denpasar - Polresta Denpasar menangkap 32 bandar maupun pemakai narkotika di Bali. Di antara yang ditangkap berprofesi sebagai manajer kelab malam, sales marketing, maupun pengangguran.

"Satnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan tersangka 32 orang, dari 29 kasus. Dari 32 orang itu 9 tersangka berperan sebagai bandar/kurir dan 23 tersangka sebagai pemakai," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Jumat (30/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total barang bukti yang disita dalam pengungkapan selama Agustus ini yakni 170,53 gram sabu, 11 butir ekstasi, dan 38,10 gram ganja. Barang bukti terbanyak disita dari pengedar bernama Rosida dengan barang bukti sabu sebanyak 94,91 gram netto.

"Barang bukti terbanyak dari tersangka Rosida, asal dari Jakarta. sebelumnya kerja sales marketing, beralih profesi jadi kurir. Dapat Rp 50 ribu sekali tempel, sehari bisa 20 kali, sehari bisa dapat Rp 1 juta," tuturnya.

Ruddi menambahkan mayoritas tersangka pengedar maupun pemakai berasal dari Pulau Jawa. Dengan rincian 6 bandar/kurir dari Jawa, 2 orang dari Bali, dan 1 orang dari Sumba.



Sementara itu dari 20 orang pemakai berasal dari Jawa, 1 orang dari Bali, 1 orang dari Tionghoa, dan 1 warga negara Jerman. Berdasarkan jenis kelamin ada tiga perempuan yang diamankan dalam kasus narkotika ini.

"Tapi kita lihat dari ungkapan ini bahwa untuk suku Bali berkurang dan ini membuktikan masyarakat Bali itu turut serta berperan sekali untuk memberantas narkoba terima kasih sekali kepada masyarakat yang memberi informasi kepada kita," ujar Ruddi.

Di antara para tersangka ada juga manajer kelab malam yang ditangkap karena kasus narkotika. Polisi masih mendalami peredaran narkotika itu kelab malam tersebut.

"Manajer Royal urinenya negatif. Jadi kalau kita tanya sejauh ini bukan mengedarkan di Royal, tapi ada pelanggan dia di sana ada percaya minta tolong dia, transaksinya di luar. Jadi mungkin temennya di sana yang sudah kenal kan minta tolong dia, transaksi di luar, bahasanya cuma mengambilkan," ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 atau pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009.



Tonton juga video BNN Sita Aset Napi Narkoba Senilai Rp 28 Miliar:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads