Amankan 7 Budak Narkoba, Polisi Sita 9,5 Gram Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo

Amankan 7 Budak Narkoba, Polisi Sita 9,5 Gram Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 26 Agu 2019 21:07 WIB
Polisi merilis hasil ungkapnya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Polisi membongkar sindikat pengedar sabu di Surabaya. Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan puluhan ribu pil dobel L. Tujuh tersangka diamankan.

Dari ketujuh tersangka, satu di antaranya adalah seorang perumpuan yakni EA (27),warga Jalan Kedungdoro. Sementara enam tersangka lain adalah AL (20) dan AS (22), keduanya warga Jalan Wonorejo. GN (24), warga Jalan Wonokromo; JY (21), warga Jalan Jangkungan; DA (23) warga Jalan Pandegiling Surabaya; dan AG (24), warga Jalan Kalijudan Surabaya.

Mereka digerebek di di sebuah kos di Jalan Hamzah, Wonokromo. Barang bukti yang disita yakni 19 poket sabu seberat 9,58 gram dan 43.000 butir pil koplo.

"Mereka kami amankan di dalam tiga kamar kos. Yang pertama yang perempuan. Dia waktu itu sedang makai sabunya. Kemudian kami kembangkan, lalu dapat pengedar pil koplo," ungkap Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (26/8).


Heru mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (20/8) jika di rumah kos tersebut kerap dijadikan pesta narkoba. Saat dilakukan pengintaian di kamar 204, petugas mendapati tersangka perempuan berinisal EA.

Setelah digeladah ditemukan sejumlah barang bukti yakni 1 poket sabu seberat 1,79 gram beserta pipetnya yang disimpan di dalam botol susu yang diletakkan di dalam lemari.

Pengeledahan berlanjut ke kamar 203, petugas menangkap AL, kurir yang sering mengirim sabu ke AE. Di kamar tersebut petugas juga menemukan barang bukti yakni 1 poket sabu 0,28 gram.

Pengembangan polisi berlanjut, pengeledahan kembali dilakukan di kamar kos 208. Di tempat tersebut petugas menangkap tersangka GN yang sedang pesta sabu dengan tersangka JY, DA, dan AG. Kamar kos tersebut merupakan tempat sang bandar.

"Kami geledah, dan kami temukan 1 poket sabu seberat 0,13 gram, 1 buah pipet kaca seberat 2,22 gram, 41.000 butir pil Koplo, 1 pak plastik bening, dan 1 mesin press sealer," ungkap Heru.


Sedangkan di kamar tersebut polisi juga mengamankan 18 poket sabu seberat 1,5 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 3,66 gram, 1 buah timbangan elekrik, 11 pack plastik klip kecil kosong, 2 pack plastik berisi 2.000 butir pil berlogo dobel L, dan 1 plastik berisi 9 butir pil berlogo dobel L.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial AS yang kini buron. Mereka sudah menjalankan bisnis ini selama 6 bulan terakhir.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh ketujuh tersangka, terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 Ayat (1 Subs 196 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.