Anggota Komisi III Nilai Undangan KPK ke Pansel Tak Tepat

Anggota Komisi III Nilai Undangan KPK ke Pansel Tak Tepat

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 14:28 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai undangan KPK agar Pansel Capim KPK datang mengecek bukti rekam jejak capim tidak tepat. Menurut Arsul, yang bisa mengundang Pansel KPK hanya Presiden.

"Dari sisi tata krama kelembagaan tidak tepat KPK mengundang Pansel untuk datang ke KPK. Yang bisa mengundang Pansel itu hanya Presiden yang membentuknya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).


Arsul menyatakan DPR, yang memiliki fungsi pengawasan, juga tidak tepat jika mengundang Pansel yang masih bekerja. DPR, menurut Arsul, baru bisa mengundang pansel setelah menerima 10 nama capim dari Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPR saja yang punya kewenangan konstitusional pengawasan tidak pada tempatnya jika mengundang Pansel yang masih bekerja. DPR baru pas mengundang Pansel setelah Presiden menyerahkan 10 nama kepada DPR. Itu pun sekadar untuk mendapatkan informasi tentang proses seleksi," jelasnya.



Menurut Arsul, akan lebih tepat jika Pimpinan KPK meminta waktu bertemu Pansel di tempat yang ditentukan oleh Pansel, dan bukan sebaliknya. Menurut dia, yang tepat adalah jika pimpinan KPK meminta waktu bertemu kepada Pansel di Sekretariat Pansel atau tempat yang disebutkan oleh Pansel. Politikus PPP itu lalu menyarankan agar Pansel membalas undangan KPK dengan mempersilakan KPK untuk datang.

"Jadi kalau KPK masih mau kasih masukan mestinya KPK minta waktu ketemu Pansel, bukan terbalik mengundang Panselnya. Janganlah karena sering mendapat sebutan sebagai superbody dan atas nama menjaga KPK ke depan, maka kemudian etika kelembagaannya tidak diterapkan," tutur Sekjen PPP itu.


Sebelumnya, KPK memberikan undangan ke Pansel Capim KPK untuk memeriksa fakta rekam jejak capim. KPK akan membeberkan data terkait rekam jejak capim.

Namun Pansel Capim KPK tak bisa memenuhi undangan tersebut. Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menegaskan tidak bisa memenuhi undangan dari KPK karena sedang menindaklanjuti hasil wawancara dan uji publik capim KPK.

"Pansel tidak bisa datang karena Pansel punya agenda yang telah diatur dan waktunya terjadwal dan waktunya mepet. KPK juga tidak memaksa hanya mengundang, bahkan ditulis mohon konfirmasi kehadiran, berhalangan untuk menghubungi bla-bla-bla.... Jadi kita sudah melakukan," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam jumpa pers di gedung Setneg, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (29/8).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads