Baleg DPR: Pemerintah Minta RKUHP Selesai September 2019

Baleg DPR: Pemerintah Minta RKUHP Selesai September 2019

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 19:51 WIB
Ilustrasi KUHP (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan semua RUU yang belum selesai di periode 2014-2019 bisa dilanjutkan DPR periode 2019-2024 (carry over). RUU KUHP menjadi salah satu yang bisa di-carry over, tapi RUU itu disebut mungkin bisa selesai periode ini.

"RKUHP pasti memenuhi syarat untuk di-carry over karena sudah 50 persen. Tapi kelihatannya RKUHP akan selesai. Pemerintah kemarin sudah minta agar KUHP selesai pada 24 September 2019 sudah diparipurnakan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Supratman, semua RUU boleh di-carry over, tapi keputusannya tergantung kesepakatan DPR dan pemerintah di periode yang akan datang. Dijelaskan Supratman, tak ada kekhususan RUU tertentu yang bisa di-carry over.

"Semua (RUU) boleh. Tinggal bagaimana kesepakatan DPR dan pemerintah di masa keanggotaan akan datang nanti. Iya bisa, semua bisa, kalau disepakati. Kalau dulu kan tidak boleh sama sekali, artinya harus bener-bener baru RUU-nya. Sekarang ini bisa. Tapi tidak ada kekhususan RUU. Kami tidak berpikir satu UU tertentu," jelasnya.



Supratman mengatakan DPR menjawab kritik publik dengan revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Politikus Partai Gerindra itu menyebut DPR tengah berupaya memperbaiki Prolegnas.

"Ini artinya DPR menjawab kritik publik bahwa DPR terbuka terhadap kritik itu dan kita berupaya memperbaiki di Prolegnas. Itu nanti ditetapkan di Prolegnas awal periode keanggotaan akan datang," ucapnya.




Sebelumnya, Baleg DPR telah menyepakati adanya sistem carry over atau lanjutan pembahasan RUU yang belum selesai ke DPR periode selanjutnya. Sistem carry over itu tertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini sangat penting, karena seluruh proses legislasi di DPR sumbernya dari UU itu," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).



Totok menjelaskan, dalam UU tersebut, sebelumnya ada pembatasan fungsi legislasi hanya pada periode saat itu sehingga DPR periode berikutnya hanya membahas Prolegnas yang baru. Revisi UU tersebut memungkinkan DPR periode berikutnya melanjutkan program legislasi DPR periode 2014-2019 yang belum selesai.




"Nah, dengan UU ini direvisi, yang tadi sudah disepakati bahwa sekarang DPR yang akan datang itu punya, nanti dibuka, dibuka, dibolehkan untuk membahas Prolegnas yang sekarang sedang dibahas ini untuk dilanjutkan pada periode berikutnya. Memang kewenangannya masih sepenuhnya masih di DPR periode akan datang," jelasnya.
Halaman 2 dari 3
(azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads