"Menyatakan Pemohon PK/Terpidana Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut'. Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dalam pesan singkatnya ke detikcom, Jumat (30/8/2019).
Hukuman ini lebih ringan dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah US& 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," ucapnya.
Uang tersebut diterima Patrialis untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis akhirnya kena OTT yang dilakukan KPK.
Simak Video "Cegah Korupsi, Eks Hakim Agung Setuju Hakim Boleh Disadap"
(asp/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini