"DPR, pemerintah pusat, dan DPD RI berkomitmen untuk melakukan penyelesaian bahasan pembuatan rancangan undang-undang, membahas masing-masing pihak sesuai amanat UUD 1945 dan perintah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perancangan Undang-Undang sebelum berakhir masa jabatan keanggotaan," ujar pimpinan rapat Baleg Ari Wibowo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Ari mengatakan sudah ada 31 RUU yang sudah memasuki pembahasan tingkat 1 dan nantinya akan dirapatkan kembali guna menyisir RUU apa saja yang akan diselesaikan dalam waktu tersisa selama 3 bulan. Dia mengatakan target 50 persen bisa terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Baleg DPR dan Kemenkum HAM menyepakati RUU permusikan ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
"Menarik RUU permusikan dari daftar Prolegnas RUU prioritas 2019, dan Prolegnas tahun 2015-2019 sebagai Prolegnas jangka menengah," tutup Ari.
Sementara itu, Yasonna mengaku siap mempercepat pengesahan beberapa RUU ini. Dia menyebut, jika RUU tidak segera diselesaikan, akan membuang waktu masa jabatan yang tersisa.
"Kalau dari pemerintah, kami akan siap terus. Ini kan terlambat karena proses politik mulai 8 bulan yang lalu, beban-beban di DPR kan banyak. Mubazir kalau kita tidak selesai," katanya. (zap/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini