Kasatreskrim Polres Madina AKP Demak Ompusunggu mengatakan pelaku berinisial GZ (35) mulanya diamankan warga. Pelaku melakukan pencabulan saat kondisi jalan sepi, Rabu (28/8).
"Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian. Saat itu kondisi jalan lagi sepi," ujar AKP Demak saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah beraksi, pelaku mencoba melarikan diri. Namun warga langsung mengejar dan mengamankan pelaku.
Warga kemudian membawa pelaku ke Polres Madina. Sempat mengelak, pelaku kemudian mengakui perbuatannya.
"Pelaku melakukan itu karena kondisi jalan sepi. Muncul niatnya untuk melakukan pencabulan. Pelaku juga tidak kenal dengan korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini