Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, antara pihak korban dengan tersangka telah terjadi kesepakatan perdamaian. Orang tua korban memutuskan untuk mencabut laporan polisi.
"Jadi akhirnya ada pencabutan laporan setelah adanya perdamaian tersebut," kata Kombes Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita acc, sejak Kamis (22/8) ditangguhkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan polisi setelah melakukan pelecehan terhadap korban di atas KRL pada Jumat (16/8) lalu. Perbuatan itu dilakukan tersangka sepanjang perjalanan KRL dari Stasiun Klender Baru ke Manggarai.
Tersangka yang bekerja di sebuah rumah sakit di Jakarta itu, pada pukul 06.40 WIB pagi itu hendak berangkat kerja. Sedangkan korban hendak berangkat magang.
Korban sempat mengira pelaku tidak sengaja menyenggolnya, karena kondisi di dalam kereta memang sedang penuh sesak. Namun tersangka berulang kali menyenggolnya di bagian payudara, sehingga korban menegurnya.
Tetapi rupanya setelah ditegur itu tersangka tidak berhenti. Hingga sesampainya di Stasiun Manggarai, korban berteriak.
Korban dan tersangka kemudian diturunkan dari atas kereta. Tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan tersangka.
Simak Video "Terekam CCTV Aksi Begal Payudara Karyawati di Toko Hijab"
(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini