Istri Minta Suami yang Lempar Bayinya hingga Tewas Dihukum Seberatnya

Istri Minta Suami yang Lempar Bayinya hingga Tewas Dihukum Seberatnya

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 17:35 WIB
DA, ibu bayi yang dilempar ayah tiri hingga tewas. (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Ayah tiri bernama Roni Adriawan (39) melempar bayinya ke tembok hingga tewas. Sang istri, yang merupakan ibu kandung bayi tersebut, meminta suaminya dihukum seberat-beratnya.

"Saya mau dia dihukum aja yang seberat-beratnya. Soalnya bukannya apa-apa, karena anak ini matinya, mati nggak wajar. Kalau mati karena sudah dipanggil Allah, saya mah nggak masalah," ujar DA di Polsek Serang Baru, Jalan Raya Serang, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat aksi pelemparan bayi itu terjadi, DA mengaku sedang mandi. Dalam kamar mandi, ia masih mendengar suara anaknya.

"Awalnya saya nggak tahu apa-apa pas kejadiannya, saya tahunya saya pas masih mandi itu anak itu masih ngoceh-ngoceh aja. Tapi terasa aku dengar kayak nangis. Terus pas saya tanya (pelaku), (korban) nggak kenapa-kenapa, pas aku selesai salat itu suara anak udah nggak ada," ujar DA.

DA mengaku sama sekali tidak tahu perbuatan sang suami ke anaknya. "Saya nggak tahu sama sekali dia ngelakuin apa ke anak saya," ujar DA.

DA juga menyebut pelaku suka marah-marah. Dia pun mengaku kerap terkena imbas dari amarah suaminya itu.

"Ya kalau marah-marah sering teriak-teriakan mulu, mukul nggak, cuma sering marah-marah aja. Nggak pernah mukul sih sama saya, marah aja," ujar DA.


Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak RS Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban disebut mengalami luka di bagian kepala.

Korban juga disebut mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepala, sehingga mengakibatkan pendarahan di otak. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa DA dan Roni.

Setelah diinterogasi, pelaku disebut mengaku telah melempar bayinya ke tembok sebanyak tiga kali. Polisi menyebut Roni diduga melakukan hal itu karena kesal korban mengganggu tidurnya.



Roni kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Serang Baru. Pelaku dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Roni mengaku hanya bercanda melempar bayi itu ke tembok. Dia juga membantah hal itu dilakukan karena tidurnya terganggu.
Halaman 2 dari 2
(isa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads