"Selama pemeriksaan kita lakukan bahwa kondisi pelaku baik-baik saja, memang pada saat kita melakukan penyelidikan awal berbelit-belit ingin mengelabui bahwa bukan dia pelakunya, kemudian dengan kejelian kita, kita temukan bukti-bukti dan saksi-saksi akhirnya tersangka sendiri tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Serang Baru AKP Wito di kantornya, Jalan Raya Serang, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kita dapat agak temperamen, termasuk pada istrinya juga. Jadi saat kami lakukan penyelidikan karena ada kecemburuan dengan mantannya yang dulu, sasarannya ke istrinya," ujar Wito.
"Berumah tangga antara tersangka dan istri ini menikah siri enam hari sebelum kejadian dan anak ini dibawa ke rumah baru dua hari," ujar Wito.
Disebutkan pula, pelaku telah menikah sebanyak 4 kali. Polisi masih menyelidiki apakah pelaku pernah melakukan tindakan serupa dalam tiga pernikahan sebelumnya.
"Itu masih kita lakukan penyelidikan hal serupa tersebut," ujar Wito.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari pihak Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang Selatan, yang merasa janggal akan kematian korban. Dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami luka di bagian kepala.
Korban disebut mengalami kekerasan benda tumpul di bagian kepalanya sehingga mengakibatkan pendarahan di otak. Polisi kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa ibu korban dan Roni.
Setelah diinterogasi, Roni mengakui telah melempar bayinya ke arah tembok sebanyak 3 kali. Hal itu dilakukan karena pelaku kesal lantaran korban mengganggu tidurnya.
Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Wito.
Pelaku dijerat Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman 2 dari 3