Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Koordinator Wilayah (Kasatgas Korsupgah Korwil) III KPK Dian Patria menyebut praktik itu berpotensi membuat penerimaan negara bocor. Untuk itu, dia meminta pemda, termasuk instansi terkait, mengambil kebijakan guna menutup kebocoran itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinasi juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran angkutan, baik yang merupakan kewenangan pemda di Sumsel maupun di Lampung," kata Dian.
Dian menyebut informasi itu didapat KPK sebelumnya sehingga upaya pengawasan dan pencegahan dikedepankan. Menurut informasi yang didapat KPK, batu bara itu dibawa ke Lampung dengan tujuan diduga ke pabrik-pabrik di Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Kota Bandar Lampung. Setelah itu, batu bara ilegal tersebut dikapalkan ke Merak atau wilayah lain di Pulau Jawa.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini