"Ada 10 tersangka yang diamankan dari dua laporan polisi kasus dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Sentolo, Kulon Progo," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (17/7/2019).
Para penambang tersebut berinisial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), WY (33), SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), LG (40). Seluruhnya merupakan warga Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikatakan penambangan ilegal, karena pelaku sama sekali tak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang. Dan Izin Usaha Pertambangan Produksi," jelas Yuliyanto.
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Putra menambahkan, selain tidak berbekal izin, cara menambang para tersangka juga memakai alat sedot pasir.
"Jadi bukan tradisional yang memakai alat manual, penambangan pasir secara sedot kalau tak berizin bisa berdampak terhadap kelestarian lingkungan, termasuk bahaya longsor. Bisa juga ketika musim hujan sebagai salah satu pemicu banjir bandang karena pasir disedot jadi tak ada yang menahan terjangan arus air," ujar Toni.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru beroperasi sekitar dua bulan ini. Dalam sehari mereka bisa menambang sekitar 10 rit pasir. Namun polisi tak mempercayai begitu saja keterangan itu setelah melihat lokasi penambangan dan kondisi alat-alat yang dipakai.
"Pengakuan dari pemeriksaan, mengaku baru dua bulan, tapi saya yakin dengan kondisi mesin, lokasi lahan, saya kira lebih dari setahun," jelasnya.
Toni menambahkan, peran 10 tersangka berbeda-beda. Ada yang sebagai penyandang dana dan ada operator di lapangan.
"Seharusnya warga sekitar menolak, lazimnya, tapi mungkin karena kebutuhan ekonomi, pihak penyandang dana bisa meyakinkan warga sekitar," terangnya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Para tersangka dijerat UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini