"Setuju saja. Setuju saja kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Tjahjo menuturkan usulan dari Bawaslu akan dibicarakan bersama dengan DPR. Semua masukan akan dipertimbangkan. "Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama melakukan revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU," jelas Tjahjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu Abhan mengusulkan pada Presiden Jokowi agar undang-undang yang mengatur tentang pilkada direvisi. Bagian yang direvisi, menurut Abhan, terutama tentang syarat mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri. "Kami melihat bahwa regulasi pilkada ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," ucap Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8).
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini