"Kami melihat bahwa regulasi pilkada ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas terkait nomenklatur kelembagaan dan juga pasal-pasal yang barangkali kurang efektif untuk bisa dilakukan revisi," ucap Abhan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Kedatangan Abhan ke Istana dalam rangka melaporkan persiapan Pilkada Serentak 2020 pada Jokowi. Untuk itu Abhan sekaligus mengusulkan sejumlah hal mengenai regulasi pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abhan mengaku menyerahkan naskah akademik revisi UU Pilkada. Menurut Abhan, Jokowi memberikan respons positif atas usulannya.
"Mekanisme yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan revisi terbatas, atau revisi seluruh UU Nomor 10 Tahun 2016. Tadi kami tadi melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016," kata Abhan.
"Pak Presiden merespons baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. Itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan Mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," imbuh Abhan.
Simak video Soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada, Fahri: Bukan Domain KPU!:
(dkp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini