Kejahatan seksual yang dilakukan ayah 5 anak ini terbongkar setelah kakak korban mengetahui tanda-tanda kehamilan korban. Kakak korban kemudian melakukan tes kehamilan pada adiknya dan positif hamil.
"Kakak korban curiga dengan tanda tanda kehamilan korban. Kemudian dites, ternyata positif. Korban lalu ditanyai dan mengaku diperkosa pelaku" kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, Kamis (29/8/2019).
Mendengar pengakuan korban, keluarganya naik pitam. Mereka nyaris saja menghajar pelaku yang rumahnya berdempetan dengan rumah korban. Namun aksi tersebut diurungkan dan keluarga korban memilih melapor ke polisi.
"Berkat laporan keluarga korban, pelaku kami amankan di rumahnya tadi malam," terang Slamet.
Next
Foto: Muhajir Arifin
|
"Aksi pelaku ini dilakukan 5 bulan lalu," terang Suwondo.
Pelaku diketahui menikah dua kali. Dari pernikahan pertama, ia memiliki 5 anak dan 3 cucu. Setelah istri pertamanya meninggal, ia menikah lagi. Istri kedua pelaku merupakan adik dari ayah korban.
"Sehari-hari, pelaku dan istrinya bekerja sebagai buruh tani," pungkas Suwondo.
Pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2