Penangkapan Jones dilakukan pada Rabu (28/8/2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tim unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi terkait keberadaan buron Polda Sumut di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh.
"Setelah kita selidiki akhirnya pelaku dapat kita tangkap. Dia sudah empat hari di Banda Aceh," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufiq, Jones ditetapkan sebagai DPO setelah korban FRZ (18) membuat laporan ke Polsek Pangkalan Susu, Sumut. Kasus itu bermula saat korban dan pelaku menggelar balap liar pada Jumat (16/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Seusai balapan, terjadi cekcok mulut akibat uang taruhan. Tiba-tiba seorang pelaku yang masih jadi buron memukul korban sebanyak dua kali. Jones kemudian menemui korban dan menusuk bokong korban menggunakan pisau.
Korban lantas membuat laporan ke polisi dengan nomor: LP / 49 / VIII / 2019/Susu/LKT/Sek. Pkl Susu. Sedangkan pelaku kabur. Polisi selanjutnya memasukkan kedua pelaku ke daftar pencarian orang (DPO).
"Kami melakukan penangkapan atas permintaan bantuan oleh Polres Langkat. Mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum di Jalan Pangkalan Brandan, Desa Sei Siur, Kabupaten Langkat setelah, selesai balapan liar," jelas Taufiq.
Setelah diciduk, Jones dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan. Menurut Taufiq, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Polres Langkat untuk menyerahkan pelaku.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini