"Ditalak saja secara lisan. Kemudian pada saat suami minta rujuk kembali, istri nggak mau. Ini minta (rujuknya) setelah dua bulan talak," kata Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh Ipda Krisna Nanda Aufal, saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (26/8/2019).
Menurut Krisna, kasus penganiayaan yang dialami J berawal dari masalah sepele. Istri korban yang berjualan kentang goreng di depan rumahnya saat itu melayani pembeli seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suami berpikir pembeli cowok tersebut meminta nomor HP istrinya. Dia cemburu sehingga terjadi penganiayaan," jelas Krisna.
Akibat penganiayaan itu, korban membuat laporan ke Mapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh. Polisi turun tangan menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Polisi dan korban lantas mencari keberadaan pelaku. Sang istri juga berusaha menghubungi Az.
Dalam percakapan di telepon, keluarga istri dan pelaku sepakat bertemu tengah malam di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Rabu (21/8). Personel Resintel Polsek Kuta Alam meluncur ke lokasi untuk menangkap pelaku.
Namun, karena tidak mengetahui ciri-ciri pelaku, polisi menghubungi korban. Saat itu, korban menawarkan diri ke lokasi untuk menunjukkan pelaku.
Tak lama berselang, korban tiba di lokasi dan duduk berjarak sekitar 2 meter dari polisi yang menyamar. Tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai motor sambil memegang botol minuman yang diduga berisi soda api.
"Lalu pelaku menyiram ke wajah serta badan korban. Siraman tersebut juga mengenai tubuh anak korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq. (agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini