Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu soal perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jawa Timur. Kemudian Raperda Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sebenarnya Jatim masih membutuhkan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) lebih banyak lagi untuk mencukupi kebutuhan air bagi warga. Tidak hanya air bersih saja, tapi juga kebutuhan air yang layak diminum. Itulah yang akan disiapkan oleh SPAM," ujar Khofifah," Rabu (28/8/2019).
Khofifah menjelaskan, SPAM Umbulan diharapkan mampu menyuplai kebutuhan air bersih layak minum untuk 1,3 juta warga Jatim di lima Kabupaten/Kota. Meliputi Kota dan Kabupaten Pasuruan, Gresik, Sidoarjo dan Surabaya.
Selain itu, dua SPAM lagi akan diupayakan Pemprov Jatim untuk melayani kebutuhan air bersih layak minum. Dua SPAM tersebut berada di bagian tengah dan di daerah Tapal Kuda.
"Saya berharap dengan adanya SPAM-SPAM tersebut, kita dapat meningkatkan penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat Jatim. Sebab ada indikasi bahwa air yang kurang bersih menjadi penyebab munculnya penyakit-penyakit tertentu seperti Hepatitis A," terang Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu menuturkan, layanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat harus diutamakan. Menurutnya pemprov harus melihat sisi sosialnya juga. Tidak bisa hanya profit oriented.
Sementara untuk Perda tentang penyertaan modal, Khofifah menyampaikan, Peraturan Daerah tersebut dibentuk untuk penguatan kembali tentang proses pemisahan kepemilikan suatu usaha (spin off), Unit Usaha Syariah dari Bank Jatim (bank induk) menjadi Bank Umum Syariah.
Namun syarat-syarat untuk melakukan pemisahan atau perubahan dari Unit Usaha Syariah (UUS) ke Bank Umum Syariah (BUS) belum terpenuhi. Antara lain belum tercapainya angka minimal 50 persen dari aset bank induk. Atau paling tidak sudah mencapai 15 tahun sebagai UUS maka proses tersebut diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat tahun 2023.
"Nah apakah 15 tahunnya, atau kah minimal 50 persennya, keduanya memang belum terpenuhi. Kita ingin melakukan secara prudent serta melakukan penguatan kembali," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini