Ironisnya, Jafis memanfaatkan anak panti asuhan untuk melancarkan bisnis haramnya tersebut. Jafis dibekuk Satreskoba Polres Jember dan kini statusnya resmi menjadi tersangka. Selain Jafis, tiga anak dari salah satu Panti Asuhan di Jember, HP (17), AZ (17), dan MB, juga diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan di antaranya Pil Trihexyphenidyl alias Trex sebanyak 243 butir, dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Untuk ketiga anak dari yayasan (Panti Asuhan) ini masih di bawah umur, tidak kita tahan dan kita serahkan ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jember," ungkap Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskoba Iptu Agung Joko Hariyono, saat menggelar Press Release di Mapolres Jember, Rabu (28/8/2019) sore.
Menurut Agung, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Okerbaya di kawasan Panti Asuhan tersebut.
"Dari laporan itu kemudian kita telusuri dan kita amankan ketiga anak ini. Dari situ kita kembangkan lagi dan kita tangkap tersangka Jafis Bandar dari Okerbaya ini," jelas Agung.
Selain dijual kepada orang luar yayasan, ketiga tersangka juga menjual Okerbaya itu kepada teman-temannya. Tersangka membungkus Okerbaya dengan menggunakan bungkus permen. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas maupun pihak yayasan.
"Untuk transaksinya, biasanya ketiga anak ini menghubungi tersangka Jafis saat aka nada pembeli," katanya.
Saat ini, lanjut Agung, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Tersangka Jafis, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di sini saja. Kita masih dalami keterangan tersangka Jafis, darimana dia memperoleh Okerbaya itu. Intinya kasusnya akan kita usut sampai tuntas," tegas Agung. (fat/fat)