Novanto Pakai Novum Keterangan Agen FBI untuk Ajukan PK

Novanto Pakai Novum Keterangan Agen FBI untuk Ajukan PK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 14:39 WIB
Setya Novanto (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto melakukan perlawanan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman yang dijalaninya terkait korupsi proyek e-KTP. Salah satu novum atau bukti baru yang diajukan mantan Ketua DPR tersebut dalam sidang PK adalah keterangan dari agen FBI atau Federal Bureau of Investigation.

Dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum Novanto menyebutkan hasil pemeriksaan agen FBI, Jonathan E Holden, terhadap Johanes Marliem di Amerika Serikat (AS). Keterangan Marliem terhadap FBI merupakan salah satu poin yang digunakan KPK menjerat Novanto.

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johanes Marliem, Jonathan E Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar USD 3,5 juta kepada siapa pun, tidak juga ada pengiriman kepada Juli Hira atau Iwan Baralah atau klien mereka," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Bahwa pada halaman 20 dari pernyataan tersebut, dikatakan oleh Jonathan E Holden, bahwa pada tanggal 3 September 2012 Biomorf Mauritius telah melakukan transfer uang sebesar USD 700 ribu ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore rekening dengan angka terakhir 0023 dan uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap," imbuh Maqdir.

Untuk itu Maqdir menyampaikan agar kliennya, Novanto, dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Novanto sendiri saat ini telah berstatus sebagai terpidana dengan hukuman 15 tahun penjara.


Aliran uang suap untuk Novanto dalam kasus ini memang cukup rumit. Dalam surat tuntutan pun jaksa KPK tidak menyebutkan Novanto menerima secara fisik uang suap tersebut, melainkan melalui 2 orang yaitu Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Untuk memahami bagaimana rumitnya aliran uang itu dapat dicek melalui tautan berita detikcom di bawah ini:




Perihal tentang pembuktian tersebut, jaksa KPK meyakininya dari kesesuaian saksi dan rekaman hasil sadapan. Hal itu diungkapkan jaksa pada surat tuntutan untuk Novanto dalam persidangan tahun lalu.

"Uang yang ditransfer Johannes Marliem ke Made Oka Masagung merupakan uang untuk Setya Novanto dan atas perintah Setya Novanto," kata jaksa KPK Wawan Yunawarto saat membacakan surat tuntutan untuk Novanto dalam persidangan pada Kamis. 29 Maret 2018.

Selain itu, aliran uang lainnya dilakukan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Modus yang digunakan yaitu melalui skema barter dolar.

"Setya Novanto adalah beneficial owner dari uang-uang itu, sedangkan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah kepanjangan tangan dari terdakwa, on behalf," kata jaksa.
Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads