"Kalau polisi membuktikan, polisi pasti memberikan hukuman kan. Tetapi bagi kami, kalau itu terbukti dihukum oleh kepolisian dan apalagi kena kurungan, itu dengan sendirinya kami juga akan mengambil tindakan tegas," kata Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/8/2019).
"Sanksinya untuk memberhentikan dari jabatan, bukan memberhentikan dari pegawai dari jabatan," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Pemkab Jeneponto masih menunggu hasil pemeriksaan polisi. Sanksi tegas diberikan setelah ada kepastian proses hukum atas laporan staf perempuan.
"Tentu saya sebagai pimpinan akan mengambil sikap tegas. Tetapi kalau ini tidak dapat dibuktikan, kami juga akan menangani kasus ini secara profesional," ujar Syafruddin
Terkait laporan cium pipi staf, Kadis S sempat dijemput polisi untuk diperiksa. Namun Syafruddin memastikan tidak penangkapan.
"Tidak ada penahanan, karena sifatnya juga masih dimintai keterangan. Jadi pejabat saya itu bukan ditangkap. Ini hal ini membedakan dengan pemberitaan," katanya.
Laporan ke polisi bermula saat pegawai J mengaku dipeluk dan dicium pipinya saat selfie bersama Kadis S. Sedangkan dalam pemeriksaan sementara, Kadis S membantah bertindak mesum. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini