Dorong Pendapatan Daerah, KPK Ajak Pemprov Sulteng Lindungi Aset Tanah

Dorong Pendapatan Daerah, KPK Ajak Pemprov Sulteng Lindungi Aset Tanah

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 11:26 WIB
Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta - KPK memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng). Hal ini bertujuan agar 7.760 aset tanah tidak hilang, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah dari pajak dan piutang.

Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (28/12/2019). Acara ini dihadiri oleh Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan dan Gubernur Sulteng Rusli Baco Dg Palabbi.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MoU ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sulteng, dengan dipimpin Kejati Sulteng M Rum, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng dan Perwakilan BPKP Provinsi Sulteng.

Basaria mengatakan dengan penandatanganan MoU ini Sulteng bisa meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Dia juga mengingatkan agar Pemda setempat menekankan pendapatan di sektor pajak.

"KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerah," ujar Basaria dalam keterang tertulis yang diterima.

Dalam monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan oleh tim Korsupgah KPK, pada Juli 2019 tercatat sekitar 76 persen dari total 10.166 aset berupa tanah di seluruh Pemda di Sulteng, yakni sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat. Selain itu, ada juga 3.768 aset tanah, bangunan dan kendaraan yang berpotensi bermasalah pada masing-masing pemerintah daerah.

Sementara untuk pajak daerah dan retribusi daerah secara online, KPK mencatat per Juli 2019 ada tunggakan pajak Pemda seluruh Sulteng sebesar Rp 111 miliar, serta piutang Rp 42,7 miliar.

"Dari proses pendampingan yang dilakukan, telah disetorkan ke kas negara penagihan piutang pihak ketiga di Kabupaten Morowali dan Poso masing-masing sebesar Rp 600 juta dan Rp5,8 miliar," katanya.



Untuk kerja sama dengan BPN itu terkait sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host to host untuk PBB dan BPHTB, penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah, serta pendaftaran tanah sistemik lengkap.

"Tujuannya, untuk mendorong penertiban aset pemda terutama yang berbentuk tanah, dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.

Selain itu, untuk kerjasama dengan BPKP itu bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penggunaan aplikasi kasda online, yaitu rekening kas umum pemerintah daerah Sulteng pada PT Bank Sulteng yang terintegrasi dengan aplikasi SIMDA dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.

Dalam acara ini, KPK juga berencana melakukan pemasangan alat perekaman pajak online yang secara simbolis, di sebuah restoran yang merupakan salah satu WAPU di Kota Palu. Rencananya, tahun ini akan dilakukan pemasangan sebanyak 300 unit alat untuk semua WAPU di seluruh pemda di Sulteng.



Tonton video KPK Sita Sejumlah Aset Tanah Milik Bupati Mojokerto Nonaktif:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads