"KPU akan segera menyelesaikan pembahasan bersama Kemendagri dan Kemenkeu, terkait dengan standar pembiayannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi 'Dari Pemilu Serentak 2019 menuju Pilkada Serentak 2020. Sebuah Evaluasi dan Rekomendasi' di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Arief mengatakan, Kemendagri sebelumnya telah mengatur mekanisme pendanaan kegiatan Pilkada. Mekanisme ini diatur dalam Permendagri nomor 54 tahun 2019, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Arief menyebut KPU akan mengatur standar pembiayaan penyelenggaraan masing-masing daerah. Standar akan diatur terkait honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kalau Kemendagri mengatur mekanismenya bagaimana dan seterusnya, KPU akan mengatur atau menerbitkan standar pembiayaan," kata Arief.
"Jadi berapa honor KPPS, berapa honor PPS, PPK, kemudian biaya macam-macam. Itu akan kita atur dalam keputusan KPU," sambungnya.
Arief mengatakan, keputusan KPU ini nantinya dapat dijadikan pedoman oleh KPU Daerah. Terutama dalam menyusun anggaran penyelenggaraan.
"Ya nanti akan menjadi pedoman dalam menyusun anggaran, walaupun sebetulnya penyusunan anggaran bisa saja berpedoman pada apa yang KPU terbitkan taun 2018," ujar Arief. (dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini