Ini Peran Istri dan 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah-Anak di Sukabumi

Ini Peran Istri dan 2 Eksekutor Pembunuhan Ayah-Anak di Sukabumi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 27 Agu 2019 21:11 WIB
Eksekutor pembunuhan ayah-anak tiba di Polda Metro Jaya. (Samsuduha/detikcom)
Jakarta - Kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya, Mohammad Adi Pradana alias Dana (23), yang mayatnya dibakar di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terkuak. Pembunuhan itu ternyata diotaki oleh Aulia Kesuma (35), yang merupakan istri, sekaligus ibu tiri kedua korban.

Selain Aulia, polisi menangkap tersangka Kelvin, yang tak lain adalah anak Aulia. Polisi juga menangkap tersangka S dan A, yang merupakan eksekutor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka Aulia menyewa kedua eksekutor yang berasal dari Lampung. Kedua eksekutor itu diketahui dari suami bekas pembantu di rumah Aulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dihubungi di Lampung, datanglah itu 2 orang laki-laki inisial (tersangka) S dan A datang ke Jakarta, datang ke Jakarta menggunakan travel," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).



Argo mengatakan kedua tersangka dijemput Aulia di wilayah Kalibata, Jaksel, dan merencanakan aksi pembunuhan itu. Tersangka S dan A berperan memberi racun di minuman yang diberikan kepada korban Pupung.

"Setelah dia sampai di rumahnya di Lebak Bulus, tersangka A dan S ini memberikan racun kepada korban di minuman yang diberikan racun dengan harapan dia langsung meninggal. Setelah dia lemas dan dicek-cek dia ternyata nggak gerak dan dia dinyatakan sudah meninggal," ungkap Argo.

Selanjutnya, Aulia menyuruh anaknya berinisial K mencekoki miras ke korban Adi Pradana. Setelah dicekoki miras, korban dibekap hingga tewas.

"Istri korban ini menyuruh kepada anaknya si K itu menyuruh untuk anaknya korban inisial D untuk diberi miras akhirnya mabuk dan nggak sadar dan kemudian dibekap di sana," kata Argo.

Selanjutnya, tersangka Aulia dan anaknya, tersangka K, membawa 2 jasad itu ke wilayah Sukabumi. Di sana, tersangka K membakar jasad dua korban itu beserta 1 unit mobil yang ikut dibakar.

"Setelah (2 eksekutor) dia melakukan kegiatan, dia diberi Rp 8 juta dan disuruh pulang ke Lampung," pungkas Argo.


(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads